Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang terkait dengan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten OKU Timur.