Sekjen Kementerian ESDM Jadi Komisaris PLN

Sekjen Kementerian ESDM Jadi Komisaris PLN

Ahmad Erani Yustika.--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Komisaris PT PLN (Persero) berganti. Menariknya, ada nama satu dari jajaran birokrat yang menjadi komisaris di perusahaan BUMN tersebut. Yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ahmad Erani Yustika yang menjabat sebagai komisaris baru.

PT PLN (Persero) mengumumkan jabatan baru Ahmad Erani Yustika bersamaan dengan pemberhentian Dadan Kusdiana dari kursi Komisaris PLN.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, keputusan ini ditetapkan melalui keputusan pemegang saham PLN Nomor 243 Tahun 2026 dan Nomor SK.084/DI-DAM/DO/2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan Komisaris.

BACA JUGA:Grid Extension di Kenten Laut Resmi Beroperasi, Tegangan Listrik Kini Capai 226 Volt, Gubernur Apresiasi PLN

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Terima Audiensi PLN, Jamin Keamanan Infrastruktur Listrik

"Memberhentikan dengan hormat Sdr. Dadan Kusdiana sebagai Komisaris Perseroan; Mengangkat Sdr. Ahmad Erani Yustika sebagai Komisaris Perseroan," tulis Manajemen PLN dikutip dari Keterbukaan Informasi, Rabu (29/4/2026).

Perseroan menegaskan, tidak terdapat dampak material atas informasi tersebut. PLN juga menegaskan akan tetap menjalankan kegiatan usaha dengan tetaр memperhatikan prinsip kepatuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola perusahaan yang baik.

Sebagai informasi, Erani menjabat aktif sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM sejak 17 September 2025. Saat ini ia juga diketahui menjabat sebagai Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.

Susunan Dewan Komisaris PLN:

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Terima Audiensi PLN, Jamin Keamanan Infrastruktur Listrik

BACA JUGA:Kemenkum Babel dan PLN Kolaborasi Tingkatkan Daya Saing UMK

1. Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen - Burhanuddin Abdullah

2. Wakil Komisaris Utama - Suahasil Nazara

3. Komisaris - Aminuddin Ma'ruf

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait