“Kami buat perjanjian, dia berjanji akan mengembalikan uang pada 12 Maret. Tapi ternyata dia malah kabur dari rumah dan tidak bisa dihubungi lagi,” ujar Riatri.
BACA JUGA:Pelarian 11 Tahun Terpidana Penggelapan BPKB Alphard Berakhir di Tangan Tim Tabur Kejati Sumsel
Upaya menghubungi keluarga terlapor juga tidak membuahkan hasil. Bahkan, keluarga MA disebut tidak mengetahui keberadaannya.
“Nomor keluarganya sempat kami hubungi, tapi mereka seperti lepas tangan,” tambahnya.
Dari pengakuan sebelumnya, uang tersebut diduga telah digunakan oleh terlapor untuk kebutuhan sehari-hari menjelang Lebaran.
“Dia bilang uang itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari Lebaran dan berjanji akan mengganti, tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik,” tegas Riatri.
Atas kejadian ini, Riatri melaporkan MA dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 UU 1/2023 atau Pasal 486 KUHP. Ia berharap pihak kepolisian segera menangkap terlapor dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
“Saya berharap yang bersangkutan segera ditangkap dan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Ka SPKT Polrestabes Palembang melalui Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo menyampaikan laporan koran sudah diterima.
"Laporan tersebut akan segera kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.