PALEMBANG, SUMEKS.CO - Uang jutaan rupiah hasil dari Cash on Delivery (COD) barang pesanan diduga dibawa kabur driver, sehingga mengakibatkan perusahaan jasa pengiriman yang ada di Kota Palembang alami kerugian, Selasa 17 Maret 2026.
Akibatnya, karyawan inisial MN tersebut dilaporkan pemilik usaha jasa pengiriman, Riatri Anggraini (39) warga Jalan Torpedo, Kelurahan 20 Ilir II Kecamatan Kemuning yang melaporkan peristiwa tindak pidana penggelapan ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa 17 Maret 2026.
Dihadapan petugas, Riatri mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Torpedo, Kelurahan 20 Ilir II Kecamatan Kemuning Palembang, pada Rabu 11 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp6,3 juta.
Uang tersebut merupakan setoran COD dari pelanggan yang tidak pernah diserahkan oleh terlapor ke pihak perusahaan.
BACA JUGA:Sempat Ditangguhkan tak Laksanakan Wajib Lapor, TSK Penggelapan Mobil di Palembang Kembali Diamankan
BACA JUGA:Polsek Indralaya Amankan Seorang Mekanik Bengkel di Ogan Ilir, Usai Lakukan Penggelapan Sparepart
“Uang setoran COD itu tidak disetorkan ke perusahaan dan sampai sekarang yang bersangkutan juga tidak bisa dihubungi,” ujar Riatri usai membuat laporan polisi.
Riatri menjelaskan, usaha yang ia jalankan, yakni Usaha Jaya Inti Cargo, baru beroperasi sekitar satu bulan.
MA sendiri merupakan karyawan yang bekerja sebagai driver pengantar paket.
“Perusahaan kami ini baru berjalan sekitar satu bulan. Terlapor ini driver yang bertugas mengantarkan paket ke konsumen,” jelasnya.
Namun, sejak awal bekerja pada Februari lalu, MA disebut sudah mulai menunjukkan tanda-tanda penyimpangan.
Ia kerap menggunakan uang COD, meski dalam jumlah kecil.
“Di awal Februari memang terlapor sudah sering memakai uang COD, tapi nominalnya masih kecil sehingga masih kami toleransi,” ungkap Riatri.