Selain itu, Sentra KI juga dapat menjadi sarana konsultasi bagi para peneliti yang ingin melindungi hasil karya ilmiah maupun inovasi teknologi yang dihasilkan di lingkungan kampus.
Keberadaan Sentra KI dinilai penting untuk memastikan bahwa berbagai hasil penelitian yang dihasilkan perguruan tinggi dapat memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
Dengan perlindungan tersebut, inovasi yang dihasilkan tidak hanya terlindungi secara legal, tetapi juga memiliki potensi untuk dikembangkan secara komersial di masa depan.
Dalam pertemuan tersebut, Bagian Kelembagaan LLDIKTI Wilayah II yang diwakili oleh Eka Retna menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyiapkan data lengkap terkait daftar perguruan tinggi yang berada di wilayah Sumatera Selatan.
Data tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Kanwil Kemenkum Sumsel untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada kampus-kampus yang berpotensi membentuk Sentra KI.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, menegaskan bahwa kerja sama ini tidak hanya difokuskan pada proses pendaftaran kekayaan intelektual semata.
Menurutnya, penguatan kapasitas pengelola Sentra KI di masing-masing perguruan tinggi juga menjadi bagian penting dari program tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sumsel siap memberikan pendampingan teknis, pelatihan, serta bimbingan kepada pengelola Sentra KI di kampus agar mampu memberikan layanan konsultasi secara mandiri bagi para peneliti dan inovator di lingkungan akademik.
Dengan adanya dukungan tersebut, diharapkan setiap perguruan tinggi mampu mengelola layanan kekayaan intelektual secara lebih profesional dan efektif.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menekankan bahwa perguruan tinggi merupakan salah satu sumber utama lahirnya berbagai inovasi dan karya ilmiah. Oleh karena itu, perlindungan terhadap hasil riset dan inovasi tersebut menjadi hal yang sangat penting.
Ia mengapresiasi komitmen LLDIKTI Wilayah II dalam mendorong perguruan tinggi di bawah koordinasinya untuk segera menjalin kerja sama terkait pembentukan Sentra KI.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi diperlukan agar tidak ada lagi hasil riset yang bernilai tinggi namun tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
“Perguruan tinggi adalah lumbung inovasi. Dengan adanya Sentra KI, kita berharap setiap karya dan hasil penelitian yang dihasilkan civitas akademika dapat terlindungi secara hukum dan memiliki nilai tambah, baik bagi institusi maupun masyarakat,” ujarnya.
Melalui kerja sama ini, Kanwil Kemenkum Sumsel berharap semakin banyak perguruan tinggi di wilayah Sumatera Selatan yang aktif mendaftarkan kekayaan intelektual.
Selain memberikan perlindungan hukum, langkah tersebut juga diyakini dapat meningkatkan reputasi akademik serta memperkuat daya saing perguruan tinggi di tingkat nasional maupun internasional.