Kanwil Kemenkum Sumsel Jajaki Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi
Palembang, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Selatan terus berupaya memperkuat ekosistem riset dan inovasi di lingkungan perguruan tinggi melalui perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menjajaki pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di sejumlah perguruan tinggi di Sumatera Selatan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi antara Kanwil Kemenkum Sumsel dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II, yang berlangsung pada Kamis (12/3) di Palembang.
Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk memetakan perguruan tinggi yang berpotensi membentuk Sentra KI di lingkungan kampus.
Tim dari Kanwil Kemenkum Sumsel yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni, melakukan diskusi dan pertukaran informasi dengan pihak LLDIKTI Wilayah II guna mengidentifikasi kebutuhan serta kesiapan perguruan tinggi dalam mengelola Sentra KI secara lebih terorganisir.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Hukum terkait pemetaan perguruan tinggi yang akan menjadi bagian dari program penguatan perlindungan kekayaan intelektual di sektor pendidikan tinggi.
Pemetaan tersebut bertujuan untuk mendorong pelaksanaan kerja sama antara perguruan tinggi dengan Kementerian Hukum melalui Nota Kesepahaman (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Dalam pertemuan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Sumsel diterima oleh Kepala Bagian Tata Usaha LLDIKTI Wilayah II, Ifan.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik rencana pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan terhadap hasil riset dan inovasi civitas akademika.
Menurutnya, keberadaan Sentra KI di lingkungan kampus akan memberikan kemudahan bagi dosen, peneliti, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan dalam mengurus pendaftaran kekayaan intelektual.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Kenalkan Layanan Apostille dan Perseroan Perorangan kepada Pelajar SMAN 1 OKU
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Gali Potensi Kekayaan Intelektual Lahat, Libatkan Pariwisata dan Balitbang
Dengan adanya pusat layanan tersebut, proses konsultasi dan pengajuan permohonan KI dapat dilakukan secara lebih mudah dan terarah.
Sentra KI nantinya diharapkan menjadi pintu masuk bagi civitas akademika dalam melakukan pendaftaran berbagai bentuk kekayaan intelektual, seperti paten, hak cipta, desain industri, hingga merek.