Pemberi Suap Proyek Pokir DPRD OKU Divonis Penjara, Terdakwa Anang Nyatakan Pikir-Pikir

Kamis 12-03-2026,13:40 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Mahmud

Tidak hanya pidana pokok, Ahmad Thoha juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.

“Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Sementara itu, terdakwa Mendra HB dijatuhi hukuman lebih ringan. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan sikap berbeda. Terdakwa Mendra HB langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Sebaliknya, Ahmad Thoha alias Anang memilih menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Sikap serupa juga disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terhadap putusan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada masing-masing pihak untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Sebelumnya dalam tuntutannya, jaksa KPK menuntut Ahmad Thoha dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar dengan subsider 3 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Mendra HB dituntut pidana penjara selama 2 tahun tanpa dikenakan pidana tambahan.

Dalam perkara korupsi proyek pokir DPRD OKU ini, tidak hanya dua terdakwa tersebut yang diproses hukum.

Masih ada dua terdakwa lain yang juga tengah menjalani persidangan, yakni Parwanto dan Robi Vitergo yang merupakan anggota DPRD OKU.

Keduanya, didakwa sebagai pihak penerima suap terkait proyek pokir tersebut.

Saat ini proses persidangan terhadap keduanya masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK.

Kategori :