Kanwil Kemenkum Sumsel Percepat Pendaftaran Indikasi Geografis Songket Palembang
PALEMBANG, sumeks.co- Kemenkum Sumsel mempercepat fasilitasi pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Kain Songket Palembang sebagai upaya perlindungan hukum terhadap warisan budaya daerah.
Langkah tersebut dibahas dalam pertemuan koordinasi antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kain Songket Palembang di Ruang Divisi Pelayanan Hukum, Kamis (26 Februari 2026).
Pertemuan dihadiri Ketua MPIG Kain Songket Palembang Zhuliansyah Il bersama anggota bidang TI dan publikasi, serta disambut Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yenni, Analis KI Ahli Muda Yulkhaidir, dan tim teknis Kanwil Kemenkum Sumsel.
Fokus pembahasan adalah percepatan pemenuhan dokumen administratif dan teknis sebagai syarat utama pendaftaran IG.
Salah satu dokumen penting yang tengah disusun adalah deskripsi produk, yang memuat karakteristik, kualitas, serta kekhasan Songket Palembang dibandingkan produk serupa dari daerah lain.
MPIG sebelumnya telah membentuk kepengurusan dan menetapkan logo IG sejak 2025.
BACA JUGA:Lagu Diputar di Kafe? Begini Aturan Royalti Menurut Kemenkum Sumsel
BACA JUGA:Kunjungi Biro Hukerma, Kemenkum Sumsel Perluas Kerja Sama Media
Namun, sejumlah persyaratan masih perlu dilengkapi, antara lain Surat Dukungan dari Wali Kota Palembang, Surat Keputusan pembentukan MPIG, serta akta notaris pendirian organisasi.
Kabid Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sumsel Yenni menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hingga proses pendaftaran selesai, sepanjang seluruh persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan regulasi.
“Perlindungan Indikasi Geografis menjadi langkah strategis untuk menjaga keaslian dan reputasi Songket Palembang, sekaligus meningkatkan nilai ekonominya,” ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian SH menekankan bahwa Songket Palembang merupakan identitas budaya yang harus dijaga melalui perlindungan hukum.
Ia mendorong sinergi antara MPIG dan Pemerintah Kota Palembang agar proses pendaftaran dapat segera dituntaskan.
Menurutnya, sertifikat Indikasi Geografis akan memberikan kepastian hukum terhadap produk, melindungi dari klaim pihak lain, serta memperkuat daya saing di tingkat nasional maupun internasional.