Cara Lapor Pinjol Ilegal yang Sebar Data dan Tenor Lewat WhatsApp: Layanan OJK Solusinya!

Sabtu 14-02-2026,11:46 WIB
Reporter : Fitri
Editor : Fitri

BACA JUGA:12 Orang Reaktif Narkotika Terjaring Razia Dini Hari Diamankan Polres OKI

Sanksi Hukum bagi Pelaku Pinjol Ilegal

Pelaku pinjol ilegal bisa dijerat dengan berbagai pasal pidana yang ancaman hukumannya cukup berat.

Penyebaran data pribadi tanpa izin diancam penjara hingga 5 tahun dan denda Rp5 miliar berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi. Sementara pemerasan dengan ancaman bisa dikenai hukuman hingga 9 tahun penjara berdasarkan Pasal 368 KUHP.

Selain sanksi pidana, Satgas PASTI OJK juga aktif memblokir aplikasi, membekukan rekening penampungan, dan bekerja sama dengan kepolisian untuk menangkap jaringan pelaku. 

BACA JUGA:Sinergi Kemenkum-OJK Babel, Dorong Literasi Hukum dan Perekonomian Daerah

BACA JUGA:Cara Cek Kesehatan Baterai Motor Listrik Bekas: Tips Bayar Agar Tidak Tekor 2026

Kategori :