Cara Lapor Pinjol Ilegal yang Sebar Data dan Tenor Lewat WhatsApp: Layanan OJK Solusinya!

Sabtu 14-02-2026,11:46 WIB
Reporter : Fitri
Editor : Fitri

Setelah itu lakukan isi formulir di kontak157.ojk.go.id.

4. Email

Kirim laporan ke satgaspasti@ojk.go.id. 

BACA JUGA:Berkontribusi Tingkatkan Literasi dan Pemberdayaan Perempuan, Feby Deru Raih Penghargaan dari OJK Sumsel

BACA JUGA:OJK Sumsel Luncurkan Pemilihan Duta IJK Sumsel 2025: Mengasah Kompetensi, Integritas & Kepemimpinan IJK Muda

Setelah laporan masuk, OJK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjuti sesuai prosedur. Untuk platform yang terdaftar atau berizin OJK, pengaduan akan diteruskan ke platform terkait untuk klarifikasi.

Dengan adanya laporan masyarakat, OJK dapat menindaklanjuti kasus pinjol ilegal secara lebih cepat dan tepat. Langkah ini juga membantu melindungi korban dari ancaman lanjutan serta memperkuat upaya pemberantasan praktik pinjol ilegal yang merugikan.

Edukasi dan Perlindungan

Selain membuka jalur pengaduan, OJK terus mengingatkan masyarakat untuk:

BACA JUGA:Izin Lengkap! BSI Kini Punya Layanan Simpanan Emas dari OJK

BACA JUGA:OJK Imbau Debitur Pinjol Bersikap Kooperatif, Jangan Kabur Saat Kesulitan Bayar

• Tidak sembarangan memberikan akses data pribadi ke aplikasi yang tidak resmi.

• Memastikan hanya menggunakan layanan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi OJK.

• Segera melapor jika mengalami intimidasi atau penyalahgunaan data.

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan sejumlah regulasi yang bisa menjerat pelaku pinjol ilegal. Korban memiliki posisi hukum yang kuat untuk melaporkan setiap bentuk pelanggaran yang dialami.

BACA JUGA:Mengasah Kompetensi, Integritas, dan Kepemimpinan, OJK Sumsel Luncurkan Pemilihan Duta IJK Sumsel 2025

Kategori :