Klausul Pelepasan Disorot di Sidang AM, Ahli Sebut Bukan Lagi Ranah Kehutanan

Rabu 11-02-2026,17:19 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Persidangan perkara Amin Mansyur (AM), kembali digelar di PN Kelas 1A Palembang, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba menghadirkan lima ahli.

Salah satunya keterangan dari Ahli Kehutanan, Bonaventura Firman, dari Universitas Gajah Mada (UGM), ia menyoroti status lahan pelepasan kawasan hutan yang tidak masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam sidang, Bonaventura menyatakan bahwa bidang tanah yang tidak di HGU-kan kembali berstatus tanah negara dan tidak lagi berada dalam wilayah kehutanan.

"Ranahnya bukan kehutanan lagi, itu urusan ATR/BPN," ujar Bonaventura saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim dan Penasehat Hukum AM.

BACA JUGA:PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper Raih Penghargaan Prima Wana Karya Emas 2025 dari Kementerian Kehutanan

BACA JUGA:Saksi Dari Dinas Kehutanan Musi Rawas Ungkap Soal Perizinan Kebun Sawit PT DAM, Kuatkan Dakwaan JPU

Pernyataan tersebut disampaikan ketika JPU menggali implikasi klausul pelepasan kawasan hutan serta status lahan yang tidak di HGU kan.

JPU menanyakan konsekuensi terbitnya HGU tahun 1997 untuk PT SMB, sementara JPU lainnya memperdalam terkait kemungkinan kembalinya lahan ke Kementerian Kehutanan.

Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan klausul pelepasan, lahan yang tidak di HGU kan kembali menjadi tanah negara. Namun, kewenangannya tidak lagi berada pada sektor kehutanan, melainkan masuk dalam ranah administrasi pertanahan yang dikelola ATR/BPN.

Keterangan tersebut menjadi perhatian, karena membuka diskursus mengenai batas kewenangan antar lembaga negara dalam menentukan status lahan pelepasan. Persidangan perkara AM sendiri masih akan berlanjut pada 26 Februari 2026.

BACA JUGA:Polda Sumsel Gerebek Tambang Batubara Ilegal di Tungkal Jaya Muba, Alat Berat dan Mobil Disita

BACA JUGA:Perkuat Perlindungan Produk Lokal, Kemenkum Sumsel Benahi Deskripsi IndiGeo Kain Jumputan Gambir Muba

Sementara itu, usai sidang, penasehat hukum AM, Husni Chandra mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurutnya, sejumlah dalil dalam dakwaan masih perlu diuji secara cermat, khususnya terkait konstruksi perbuatan melawan hukum dan perhitungan kerugian negara.

"Kami menghormati dakwaan JPU, tetapi semua itu harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan di persidangan. Jangan sampai konstruksi hukumnya dipaksakan," ujar Husni.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mengangkat isu daluwarsa, mengingat sebagian peristiwa dalam dakwaan disebut terjadi sejak awal 2000-an.

Kategori :