Buntut SP3 Penyidikan Dugaan Penipuan Proyek Rp8 Miliar, Polrestabes Palembang di Praperadilkan

Selasa 10-02-2026,12:13 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Mahmud

Selain itu, pemohon meminta agar penyidik diperintahkan untuk melanjutkan kembali proses penyidikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tak hanya itu, pemohon juga meminta agar seluruh akibat hukum yang timbul dari diterbitkannya SP3 tersebut dinyatakan batal demi hukum, serta membebankan biaya perkara kepada pihak termohon.

Hakim tunggal memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan alat bukti tambahan dan menghadirkan saksi guna memperkuat argumentasi masing-masing.

Usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Nazaruddin, SH, dari Kantor Hukum Nazaruddin SH & Rekan, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan dilakukan sebagai bentuk upaya mencari keadilan bagi kliennya.

“Alasan utama kami mengajukan praperadilan karena penghentian penyidikan atas dugaan penipuan Pasal 378 dan/atau penggelapan Pasal 372 KUHP dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada pelapor maupun kuasa hukum,” ujar Nazaruddin kepada wartawan.

Ia mengungkapkan, dalam sidang hari ini telah diserahkan sejumlah alat bukti surat serta dilakukan pemeriksaan saksi.

Dari keterangan saksi yang dihadirkan, terungkap bahwa saksi juga tidak mengetahui adanya penghentian penyidikan terhadap perkara tersebut.

Lebih lanjut, Nazaruddin menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kerja sama proyek pengadaan pipa yang kemudian diputus secara sepihak oleh terlapor.

Akibat pemutusan kerja sama tersebut, kliennya mengalami kerugian besar yang ditaksir mencapai Rp8 miliar.

“Hingga saat ini tidak ada pengembalian kerugian, dan klien kami sangat dirugikan,” tegasnya.

Pihak pemohon berharap, melalui mekanisme praperadilan ini, penyidikan perkara dapat dibuka kembali demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan.

“Kami berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan dapat diuji apakah benar terdapat perbuatan melawan hukum. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas,” pungkas Nazaruddin.

Sidang praperadilan dijadwalkan akan kembali dilanjutkan sesuai dengan agenda dan penetapan yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri Palembang.

Kategori :