Pemahaman tersebut penting untuk mencegah potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Selain itu, para Notaris diminta menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Prinsip ini merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Notaris yang baru diambil sumpah atau janji jabatannya wajib segera menjalankan tugas paling lambat 60 hari,” ujar Johan Manurung. Ia menekankan agar kewajiban tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Johan Manurung menegaskan pentingnya menjaga integritas dan martabat jabatan Notaris. Kode etik Notaris harus dijadikan pedoman utama dalam setiap pelaksanaan tugas.
Menurutnya, profesionalisme dan integritas Notaris sangat berpengaruh terhadap kepercayaan publik.
Hal tersebut juga mendukung terwujudnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang taat hukum dan berkeadilan.
Kegiatan pengambilan sumpah ini juga diikuti jajaran Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Bangka Belitung. Partisipasi tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap pengawasan dan pembinaan profesi Notaris.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para Notaris dapat menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen terus melakukan pembinaan guna meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.