Harnojoyo: Sinta Raharja Menyalahi Kewenangan Pemotongan BPHTB Pasar Cinde

Senin 09-02-2026,13:39 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Mahmud

“Karena pada saat itu, kewenangan pemotongan BPHTB berada pada Pj Wali Kota Palembang, yaitu Pak Ahmad Najib. Jadi seharusnya surat pemotongan BPHTB itu ditandatangani oleh Pak Najib, bukan oleh pihak lain,” terang Harnojoyo menjawab pertanyaan jaksa.

Pernyataan ini menjadi salah satu poin penting dalam persidangan, mengingat kasus revitalisasi Pasar Cinde Palembang disebut-sebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kebijakan pemotongan BPHTB menjadi salah satu aspek yang disorot oleh penuntut umum dalam mengurai dugaan penyimpangan wewenang dan potensi kerugian negara.

Selain Harnojoyo, pada agenda persidangan kali ini, tim JPU Kejati Sumsel juga menghadirkan enam orang saksi lainnya. Salah satu saksi yang turut dipanggil adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mustofa. 

Para saksi diperiksa secara bergulir untuk memberikan keterangan terkait rangkaian kebijakan, proses administrasi, hingga dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Harobin Mustofa dijadwalkan memberikan keterangannya terkait kapasitasnya sebagai Sekda saat proyek tersebut berjalan, khususnya menyangkut koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai bermasalah.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlanjut. Para saksi masih dicecar berbagai pertanyaan, baik oleh Jaksa Penuntut Umum, tim penasihat hukum kedua terdakwa, maupun majelis hakim. 

Sidang perkara yang menyita perhatian publik Sumatera Selatan ini, diperkirakan masih akan menghadirkan sejumlah fakta dan keterangan penting yang dapat membuka lebih jauh konstruksi hukum kasus revitalisasi Pasar Cinde Palembang.

Kategori :