SUMEKS.CO,- Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, sebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Sinta Raharja, telah menyalahi kewenangan terkait kebijakan pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
Pernyataan tersebut disampaikan Harnojoyo, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde dengan terdakwa Alex Noerdin dan Edi Hermanto, yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin, 9 Februari 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH itu berlangsung cukup, dinamis.
Harnojoyo yang juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang sama, kembali dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, khususnya menyangkut proses dan kewenangan pemotongan BPHTB Pasar Cinde Palembang.
BACA JUGA:Polemik Kebijakan Pengurangan BPHTB Pasar Cinde, Shinta Raharja Sebut Ada Dasar Perwali
BACA JUGA:Sidang Pasar Cinde, Harnojoyo Lempar Tanggung Jawab Pemotongan BPHTB ke Eks Kepala Bapenda
Di hadapan majelis hakim, Harnojoyo menyampaikan bantahan keras atas tudingan keterlibatannya dalam kebijakan pemotongan BPHTB tersebut.
Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Sinta Raharja selaku Kepala Bapenda Kota Palembang sudah melampaui kewenangan yang seharusnya.
Bersama Raimar, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dihadirkan kembali sebagai saksi sidang korupsi atas nama terdakwa Alex Noerdin-Eddy Hermanto--Fadli
Bahkan, dengan nada serius, Harnojoyo menyatakan sumpah atas nama agama bahwa dirinya tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.
“Demi Allah dan Rasulullah, saya tidak pernah menerima satu sen pun,” tegas Harnojoyo di ruang sidang, yang langsung menarik perhatian pengunjung sidang.
Lebih lanjut, Harnojoyo menjelaskan bahwa pada saat kebijakan pemotongan BPHTB itu dilakukan, kewenangan penandatanganan surat pemotongan BPHTB sepenuhnya berada di tangan Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang saat itu, yakni Ahmad Najib.
Menurutnya, secara administratif dan hukum, hanya Pj Wali Kota yang berhak mengeluarkan keputusan tersebut.
BACA JUGA:Harnojoyo Didakwa Kecipratan Duit Rp750 Juta dari BPHTB Proyek Revitalisasi Pasar Cinde Palembang