Hipotensi, Sidang Pemeriksaan Alex Noerdin Kasus Korupsi Pasar Cinde Ditunda Sepekan
Hipotensi, Sidang Pemeriksaan Alex Noerdin Kasus Korupsi Pasar Cinde Ditunda Sepekan--Fadli
SUMEKS.CO,- Proses hukum kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, mengalami penundaan hingga satu pekan kedepan.
Sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Alex Noerdin dan Eddy Hermanto yang sedianya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang pada Senin, 19 Januari 2026, terpaksa ditunda lantaran kondisi kesehatan salah satu terdakwa.
Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, dilaporkan tengah menjalani perawatan medis intensif di RS Siloam Palembang.
Berdasarkan keterangan tim advokat, Alex Noerdin mengalami hipotensi atau tekanan darah rendah, sehingga tidak memungkinkan untuk mengikuti jalannya persidangan.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Alex Noerdin Hormati Putusan Sela, Bakal Siapkan Ahli Tandingan Tangkis Dakwaan Jaksa
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH tersebut sejatinya mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Namun, sebelum sidang pemeriksaan saksi dimulai, tim kuasa hukum terdakwa Alex Noerdin mengajukan permohonan penundaan sidang.

Tim advokat Alex Noerdin diwawancarai usai penundaan sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang--Fadli
Perwakilan penasihat hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi, menyampaikan secara langsung permohonan tersebut di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan bahwa kondisi kesehatan kliennya sedang menurun dan membutuhkan penanganan medis lanjutan.
Untuk memperkuat permohonan tersebut, tim kuasa hukum turut menyerahkan bukti berupa laporan medis dari rumah sakit tempat Alex Noerdin dirawat.
“Kami memohon kepada majelis hakim agar sidang pemeriksaan hari ini dapat ditunda. Saat ini klien kami sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan,” ujar Redho di ruang sidang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:










