Peristiwa yang menjadi dasar gugatan terjadi pada Senin, 17 November 2025, saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap tersangka Wilson dan membawanya menuju mobil tahanan.
Saat itu, sejumlah wartawan media cetak, online, dan elektronik hadir memenuhi undangan resmi dari Kejati Sumsel untuk meliput proses penahanan tersebut.
Rizal Syamsul SH MH selaku tim kuasa hukum salah satu media selaku tergugat melengkapi berkas adminitrasi kelengkapan sidang--Fadli
Sidang lanjutan pada pekan depan diharapkan menjadi momentum klarifikasi dan pembuktian dari pihak penggugat, sekaligus penegasan posisi hukum para media dalam menjalankan fungsi jurnalistik di ruang publik.