Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Dua Ranperbup Kabupaten Belitung Timur

Rabu 04-02-2026,22:33 WIB
Reporter : Mia Utari
Editor : Mahmud

 Manggar, Sumeks.co-  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Belitung Timur bersama Pemerintah Kabupaten Belitung Timur di Ruang Rapat Kantor Bupati Belitung Timur, Selasa  4 Februari 2026.

Dua Rancangan Peraturan Bupati yang diharmonisasi yakni Ranperbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan serta Ranperbup tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.

Rapat pengharmonisasian tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Belitung Timur, Khairil Anwar.

Wakil Bupati Belitung Timur menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Babel atas sinergi dan kolaborasi dalam pengharmonisasian produk hukum daerah.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Koordinasi dengan DPRD Belitung Bahas Pembentukan Perda Kekayaan Intelektual

BACA JUGA:Kemenkum Babel Dukung WFA, Evaluasi Dilakukan untuk Jaga Produktivitas ASN

Ia berharap Ranperbup yang disusun dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung tertib penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan bahwa pengharmonisasian merupakan amanat Pasal 58 juncto Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ia menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Babel untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pendampingan tersebut bertujuan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.

Sementara itu, Ranperbup tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN disusun dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pengharmonisasian secara teknis dilakukan dengan memperhatikan aspek substansi materi muatan dan teknik penyusunan sesuai Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal untuk memastikan kesesuaian norma, kejelasan rumusan, dan ketepatan teknik penulisan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan produk hukum daerah Kabupaten Belitung Timur dapat menjadi regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Kategori :