Berdasarkan ketentuan yang dikutip dari Korlantas Polri, biaya penerbitan STNK dan BPKB sudah ditetapkan secara nasional dan relatif seragam di seluruh Indonesia. Perbedaan nominal biasanya berasal dari kebijakan daerah terkait administrasi tambahan.
BACA JUGA:Mudik 2026 Terasa Kian Nyaman, Ini Tips Dapat Mobil Bekas 7 Seater yang Tidak Rewel
Sebagai gambaran sederhana, jika sebuah mobil bekas memiliki NJKB sebesar Rp150 juta dan daerah setempat menetapkan BBNKB kendaraan bekas nol persen, maka tidak ada pungutan BBNKB berbasis nilai jual.
Namun pemilik tetap harus membayar biaya administrasi STNK, BPKB, serta pajak kendaraan bermotor tahunan yang mungkin masih berjalan. Berdasarkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah, pajak tahunan dan SWDKLLJ wajib dilunasi sebelum balik nama diproses.
Untuk kendaraan yang masih menunggak pajak, hitungan biaya otomatis bertambah. Denda pajak dan tunggakan tahun sebelumnya tetap masuk dalam total pembayaran.
Berdasarkan penjelasan resmi Samsat, kondisi inilah yang sering membuat pemilik kaget karena fokus hanya pada BBNKB, padahal beban terbesar justru berasal dari pajak yang belum dibereskan sejak kendaraan masih atas nama pemilik lama.
BACA JUGA:Daftar Mobil Daihatsu Bekas, Harga Murah Masih Kuat Buat Mudik Lebaran 2026
BACA JUGA:Farizon SV, Mobil Listrik Niaga di Bawah Rp700 Juta: Ini Kelebihan dan Kekurangannya
Perlu diperhatikan juga bahwa setiap provinsi memiliki peraturan daerah sendiri terkait detail pungutan.
Berdasarkan sumber dari Badan Pendapatan Daerah, ada daerah yang memberi insentif tertentu seperti penghapusan denda atau program pemutihan di periode tertentu, namun kebijakan ini bersifat temporer dan tidak selalu tersedia sepanjang tahun 2026.
Karena itu, mengecek pengumuman resmi Samsat daerah menjadi langkah penting sebelum datang ke loket.
Kesalahan umum lain adalah mengira biaya balik nama hanya berlaku satu kali tanpa memperhitungkan mutasi. Jika kendaraan berasal dari luar daerah, maka ada tambahan biaya mutasi keluar dan mutasi masuk.
Berdasarkan keterangan Korlantas Polri, proses mutasi ini memiliki struktur biaya sendiri yang terpisah dari BBNKB dan perlu diperhitungkan sejak awal agar anggaran tidak meleset.