Artinya, kendaraan yang masih menggunakan nama lama tetap terikat pada riwayat kepemilikan tersebut. Selama balik nama belum dilakukan, sistem tidak akan mengenali adanya perpindahan kepemilikan secara sah, meskipun transaksi jual beli sudah lama terjadi.
BACA JUGA:Mudik 2026 Terasa Kian Nyaman, Ini Tips Dapat Mobil Bekas 7 Seater yang Tidak Rewel
Risiko lain yang jarang disadari adalah potensi akumulasi beban pajak di masa depan. Jika pemilik lama tidak menyadari adanya kendaraan yang masih tercatat atas namanya, pajak progresif bisa terus berjalan dari tahun ke tahun.
Ketika kendaraan akhirnya akan dibalik nama, histori pajak tersebut tetap tercatat. Berdasarkan keterangan resmi Samsat, meskipun BBNKB kendaraan bekas di banyak daerah sudah nol persen, kewajiban pajak tahunan dan denda tetap harus diselesaikan terlebih dahulu.
Selain soal pajak, keterkaitan data kendaraan dengan nama pemilik lama juga memengaruhi aspek hukum dan administrasi lainnya.
Berdasarkan keterangan Korlantas Polri, setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam sistem tilang elektronik akan dikirimkan ke alamat pemilik yang tercatat.
BACA JUGA:Daftar Mobil Daihatsu Bekas, Harga Murah Masih Kuat Buat Mudik Lebaran 2026
BACA JUGA:Farizon SV, Mobil Listrik Niaga di Bawah Rp700 Juta: Ini Kelebihan dan Kekurangannya
Jika kendaraan belum dibalik nama, surat konfirmasi pelanggaran tetap menuju pemilik lama. Kondisi ini sering menimbulkan konflik, terutama jika hubungan antara pemilik lama dan baru sudah tidak terjalin baik.
Balik nama kendaraan menjadi solusi utama untuk memutus rantai risiko pajak progresif tersebut. Dengan balik nama, kendaraan resmi tercatat sebagai milik pemilik baru dan tidak lagi dihitung dalam kepemilikan pemilik lama.
Berdasarkan kebijakan pemerintah daerah yang disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah, langkah ini juga membantu menciptakan basis data kendaraan yang lebih akurat dan adil dalam penerapan pajak.
Di tahun-tahun terakhir, banyak pemerintah daerah mendorong percepatan balik nama dengan berbagai kebijakan, termasuk penghapusan BBNKB kendaraan bekas dan program pemutihan tertentu.
Berdasarkan sumber dari Samsat, kebijakan ini dimaksudkan agar masyarakat tidak ragu membersihkan status kepemilikan kendaraan tanpa terbebani biaya besar. Namun, manfaat ini hanya bisa dirasakan jika balik nama dilakukan, bukan ditunda.