“Seorang lansia seharusnya menikmati masa tua dengan tenang dan bermartabat. Namun dalam kasus ini, almarhum justru dihadapkan pada situasi yang menimbulkan tekanan fisik dan mental,” ujarnya.
Lebih jauh, Jan Maringka menekankan bahwa perlindungan terhadap hak-hak lansia merupakan bagian integral dari penegakan hak asasi manusia (HAM).
Ia mengingatkan bahwa pembangunan nasional, termasuk proyek strategis negara, tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan hak dasar warga negara, terlebih kelompok rentan seperti lansia.
“Negara wajib hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung hak warga negara. Jangan sampai atas nama pembangunan, prinsip keadilan dan kemanusiaan justru terabaikan,” kata Jan.
Menurutnya, kepergian Haji Halim seharusnya menjadi refleksi bersama bagi seluruh aparat penegak hukum agar ke depan lebih mengedepankan pendekatan humanis, proporsional, dan berkeadilan.
“Penegakan hukum harus tetap berjalan, itu mutlak. Namun kemanusiaan harus selalu menjadi fondasi utama. Dari almarhum Haji Halim, kita belajar bahwa hukum yang adil adalah hukum yang tetap memuliakan martabat manusia,” pungkas Jan Maringka.