Hari ini Eks Wawako Palembang Finda Bakal Hadapi Tuntutan Pidana, Ada Dugaan Obstruction of Justice

Selasa 20-01-2026,09:01 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Mahmud

BACA JUGA:Saksi Bongkar Dana PMI Dipakai ‘Plesiran’ ke Bali Hingga Bayar Tagihan Pribadi Terdakwa Fitri–Dedi

Salah satunya disampaikan oleh saksi bernama Mike, yang mengungkap adanya dugaan penggelembungan anggaran pembelian beras dan daging ayam untuk program Jumat Berbagi.

Menurut Mike, kebijakan tersebut dilakukan atas perintah langsung dari terdakwa Fitrianti Agustinda.

Saksi menyebut, penggunaan dana PMI tersebut tidak sepenuhnya berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan, melainkan lebih mengarah pada kepentingan pribadi terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palembang.

Kesaksian ini dinilai menjadi salah satu poin krusial yang dipertimbangkan majelis hakim dalam perkara tersebut.

Tak hanya soal pengelolaan dana, persidangan juga mengungkap dugaan adanya upaya menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Seorang saksi, mengaku pernah dipanggil oleh kedua terdakwa ke kediaman pribadi mereka yang berada di kawasan samping PS Mall Palembang.

Dalam pertemuan tersebut, saksi mengungkap adanya dugaan pengkondisian jawaban terkait aliran dana PMI apabila kelak diperiksa oleh jaksa penyidik.

Pertemuan itu disebut dihadiri puluhan pengacara, sehingga menimbulkan dugaan adanya skenario untuk memengaruhi keterangan saksi.

Sementara itu, dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum juga membeberkan aliran dana fantastis yang diduga dinikmati para terdakwa.

Fitrianti Agustinda disebut menerima aliran dana mencapai Rp2,4 miliar, sedangkan suaminya, Dedi Siprianto, diduga menerima dana sebesar Rp30 juta.

Selain itu, nama Agus Budiman juga disebut turut menerima aliran dana sebesar Rp144 juta.

Jaksa juga mengungkap adanya dana lain senilai Rp1,4 miliar yang diduga ikut dinikmati para terdakwa.

Dana tersebut sejatinya diperuntukkan bagi kegiatan kemanusiaan PMI Kota Palembang, namun diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

“Atas perbuatan para terdakwa, negara dirugikan dan tujuan kemanusiaan PMI tidak tercapai sebagaimana mestinya,” tegas jaksa dalam persidangan.

Atas perbuatannya, Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :