Jaksa juga menyiapkan dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Sidang pembacaan tuntutan pidana ini pun menjadi salah satu momen krusial yang ditunggu publik, mengingat besarnya nilai kerugian dan posisi terdakwa yang merupakan mantan pejabat publik di Kota Palembang.