Kanwil Kemenkum Sumsel Beri Pendampingan Permohonan Kewarganegaraan bagi Pemohon Kawin Campur
Palembang, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum memberikan layanan konsultasi tata cara permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Kamis 15 Januari 2026.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kerja Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel.
Layanan konsultasi tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Gunawan, beserta jajaran. Konsultasi diberikan kepada pemohon yang bermaksud mengajukan kewarganegaraan Indonesia melalui mekanisme perkawinan campur dengan Warga Negara Indonesia (WNI).
Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Pelayanan AHU menjelaskan secara komprehensif mengenai mekanisme, tahapan, serta persyaratan pengajuan permohonan kewarganegaraan berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Penjelasan tersebut bertujuan agar pemohon memahami alur proses serta ketentuan hukum yang harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa permohonan kewarganegaraan bagi warga negara asing yang menikah dengan WNI dilakukan melalui mekanisme kawin campur dengan kewajiban melengkapi seluruh persyaratan administratif yang telah ditetapkan.
Setelah pemberian penjelasan, Kepala Bidang Pelayanan AHU bersama jajaran melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan yang dibawa oleh pemohon.
BACA JUGA:Hendrik Pagiling Pamit Tugas, Kadiv P3H Kemenkum Sumsel Resmi Diserahterimakan
BACA JUGA:Perkuat Integritas, Kemenkum Sumsel Teken Komitmen Bersama dan Perjanjian Kinerja 2026
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, pemohon memperoleh informasi mengenai kelengkapan dokumen serta kekurangan yang masih perlu dipenuhi agar proses permohonan dapat dilanjutkan,” ujar Gunawan.
Apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap, pemohon diarahkan untuk melanjutkan pengajuan kewarganegaraan melalui aplikasi AHU Online pada menu AHU Pewarganegaraan.
Melalui layanan konsultasi ini, Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan hukum yang prima, informatif, dan akuntabel kepada masyarakat, khususnya dalam bidang administrasi hukum umum dan kewarganegaraan.