“Kami bersama asosiasi transportir berharap ada dispensasi waktu, mengingat kondisi alam dan proses konstruksi yang masih berjalan, sehingga proses produksi masih bisa berjalan sembari menyelesaikan pembangunan jalan pendukung," tambahnya.
Menanggapi kekhawatiran adanya antrean di jalan khusus, Victor menegaskan bahwa kapasitas infrastruktur telah diantisipasi sejak awal.
Pelabuhan yang terhubung memiliki kapasitas hingga 35 juta ton per tahun, sehingga mampu menampung peningkatan volume angkutan.
BACA JUGA:Menata Angkutan Batubara, Menjaga Energi dan Kehidupan Sosial Ekonomi
BACA JUGA:Ekosistem TIBIA Tampung Ide Pegawai PTBA Hadapi Dinamisnya Bisnis Batubara
Di sisi lain, terkait anggapan bahwa jalan hauling hanya menguntungkan perusahaan, Victor menilai keberadaan jalan khusus justru memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Dengan adanya jalan hauling, jalan umum menjadi lebih aman dan nyaman. Aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan dan bahkan tumbuh, mulai dari penjual makanan, masyarakat yang ikut bekerja sebagai sopir, pencuci mobil dan penerpalan, serta banyak lagi yang bisa dilakukan masyarakat," tutupnya.
Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih atas nama Pemkab Lahat mengapresiasi pembangunan Flyover KM 111 yang diinisiasi oleh PT Servo Lintas Raya.
"Ini merupakan cepat tanggap dari perusahaan agar angkutan batu bara tidak lagi melintasi jalan umum, terutama di Kabupaten Lahat," ujar Widia.
BACA JUGA:Menata Angkutan Batubara, Menjaga Energi dan Kehidupan Sosial Ekonomi
BACA JUGA:Ekosistem TIBIA Tampung Ide Pegawai PTBA Hadapi Dinamisnya Bisnis Batubara
Widia berharap flyover ini dapat segera terealisasi sehingga jalan hauling yang sudah ada dapat benar-benar sempurna.
"Dengan demikian, perusahaan bisa terus operasional dan masyarakat juga nyaman tidak lagi menghirup debu batu bara," pungkasnya.
Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan niat dan tujuan baik yang dijalankan oleh PT Servo Lintas Raya dalam kegiatan vital pengangkutan batu bara di Sumatera Selatan melalui pembangunan Flyover KM 111 ini.
"Ini merupakan aksi positif terhadap Instruksi Gubernur tentang penggunaan jalan khusus bagi angkutan batu bara," ujar Deru.
Deru menjelaskan, sejak Pergub 74 Tahun 2018 diberlakukan, ternyata belum cukup mengurangi apa yang diinginkan masyarakat.