Perpanjangan ini perlu dilakukan sesuai masa berlaku SIM, yang umumnya setiap lima tahun sekali. Terlambat memperpanjang bisa berujung pada konsekuensi denda.
Bicara soal denda SIM kedaluwarsa, ini adalah bagian yang sering bikin pengendara kaget. Banyak orang berpikir kalau memperpanjang SIM bisa dilakukan secara fleksibel tanpa konsekuensi, padahal aturan mengatakan sebaliknya.
BACA JUGA:Resmi! Suzuki Jual Mobil Listrik Pertama di Indonesia 2026, e-Vitara Dibanderol Rp700 Jutaan
Ketika SIM sudah melewati masa berlaku dan belum diperpanjang, pemilik SIM sebetulnya tidak bisa menggunakan SIM tersebut secara sah di jalan raya. Hal ini berarti ketika tertangkap operasi atau terjadi insiden, konsekuensi hukum bisa lebih berat dari sekadar denda administratif.
Denda yang dikenakan atas SIM kedaluwarsa sendiri memang berbeda dari biaya perpanjangan. Denda ini diberikan sebagai bentuk sanksi karena melanggar ketentuan waktu perpanjangan.
Besaran denda pun telah diatur secara teknis dan pengguna tidak akan dikenakan biaya yang tidak masuk akal selama proses pengurusan dilakukan melalui saluran resmi kepolisian.
Selain itu, penting untuk memahami bahwa proses pembuatan, perpanjangan, ataupun pengurusan denda SIM motor kini bisa dilakukan secara lebih modern lewat sistem digital yang disediakan Polri.
BACA JUGA:Geely Siap Masuk Pasar Mobil Listrik Amerika Serikat? Ini Model Dibawa ke Pasar Indonesia
Beberapa kantor pelayanan sudah menerima pendaftaran online, mengurangi waktu tunggu, serta membuat proses administrasi SIM lebih cepat dan transparan.
Hal ini juga berarti pengendara bisa mengecek status masa berlaku SIM mereka lebih awal dan merencanakan perpanjangan tanpa terburu buru menjelang kedaluwarsa.
Bagi banyak orang, biaya pengurusan SIM memang terlihat seperti “biaya rutin”, tapi paham betul jumlah nominalnya bisa membuat perencanaan keuangan lebih teratur terutama bagi pengguna motor aktif yang setiap hari berkendara. Biaya itu bukan sekadar angka, tetapi bagian dari tanggung jawab dan kesadaran berkendara yang baik.
Singkatnya, ada tiga hal penting yang perlu diketahui setiap pengendara motor di Indonesia:
BACA JUGA:Mengupas Toyota Urban Cruiser BEV Mobil Listrik Ramah Lingkungan Disupport Teknologi Modern
BACA JUGA:Suzuki Vision e-Sky Resmi Diperkenalkan, Calon Mobil Listrik Murah untuk Kota, Begini Spesifikasinya