SIM Mau Habis? Ini Syarat Perpanjangan yang Harus Dipenuhi Supaya Tidak Gagal
SIM Mau Habis? Ini Syarat Perpanjangan yang Harus Dipenuhi Supaya Tidak Gagal--
SUMEKS.CO - Banyak kasus terjadi, sudah capek antre di Satpas atau gerai SIM keliling, tapi pulang dengan tangan kosong cuma karena satu dokumen kecil tertinggal. Padahal masa berlaku SIM tinggal hitungan hari, bahkan jam.
Situasi seperti ini masih sering kejadian karena masih banyak pemilik kendaraan yang mengira perpanjangan SIM itu urusan simpel. Faktanya, ada beberapa syarat wajib yang kalau tidak lengkap, prosesnya langsung berhenti di meja pendaftaran.
Supaya tidak mengalami drama yang sama, penting memahami dari awal apa saja yang harus dipenuhi sebelum datang ke lokasi perpanjangan.
Perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis. Berdasarkan ketentuan resmi Korlantas Polri, SIM yang sudah kedaluwarsa meskipun hanya satu hari tetap dianggap hangus dan tidak bisa diperpanjang, sehingga harus membuat SIM baru dari awal dengan tes teori dan praktik.
BACA JUGA:Resmi! Suzuki Jual Mobil Listrik Pertama di Indonesia 2026, e-Vitara Dibanderol Rp700 Jutaan
Karena itu, idealnya perpanjangan dilakukan minimal tujuh hari sebelum tanggal habis masa berlaku untuk menghindari risiko gagal sistem, antrean panjang, atau gangguan teknis di lokasi pelayanan.
Syarat utama pertama adalah SIM lama yang masih aktif. SIM ini wajib dibawa dalam bentuk fisik dan dalam kondisi terbaca jelas, baik nomor maupun identitas pemiliknya.
Jika SIM rusak parah atau datanya sulit dibaca, petugas berhak menolak proses perpanjangan sampai ada verifikasi tambahan. Jadi sebaiknya SIM disimpan dengan baik dan tidak dilipat atau tergores.
Syarat berikutnya adalah KTP elektronik asli yang masih berlaku, sesuai dengan data yang tercantum di SIM. Data kependudukan ini akan dicocokkan langsung dengan sistem kepolisian.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Polri dan Divisi Humas Polri, perbedaan data sekecil apa pun, seperti nama yang tidak identik atau NIK yang bermasalah, bisa membuat proses perpanjangan tertunda.
Dalam beberapa kasus, pemohon diminta melakukan pembaruan data kependudukan terlebih dahulu di Dukcapil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:










