BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Sesama Pengamen di Bawah Jembatan Ampera, Terdakwa Benarkan Ikut Aniaya Korban
Di tengah perjalanan, suasana memanas lantaran korban dianggap berbelit-belit dan tidak memberikan kejelasan terkait utang sabu yang ditagih. Sehingga adu mulut pun tak terhindarkan.
Jaksa mengungkap, terdakwa yang sejak awal telah membawa sebilah pisau dari rumah, tersulut emosi hingga nekat melakukan aksi penusukan.
Korban ditusuk sebanyak empat kali, mengenai bagian perut kanan, perut kiri, serta paha.
Aksi tersebut terjadi di hadapan warga sekitar yang sempat berusaha melerai, namun terdakwa berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban yang bersimbah darah segera dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang. Ia sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama empat hari.
Namun, akibat luka tusuk yang parah dan pendarahan hebat, nyawa korban tak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 06.30 WIB.
Hasil Visum et Repertum menunjukkan korban mengalami sejumlah luka tusuk di bagian perut, lengan, ketiak, hingga lutut yang menyebabkan kerusakan organ vital dan pendarahan masif hingga berujung kematian.
Atas perbuatannya, Muhammad Firdaus didakwa dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Majelis hakim menutup sidang perdana dan menjadwalkan sidang lanjutan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya narkotika yang tak hanya merusak kesehatan, tetapi juga memicu tindak kriminal hingga merenggut nyawa manusia.