Banner Pemprov
Pemkot Baru

Terbongkar Dipersidangan, Percakapan Iqbal–Teddy Soal Pokir DPRD OKU Jadi Sorotan Jaksa KPK

Terbongkar Dipersidangan, Percakapan Iqbal–Teddy Soal Pokir DPRD OKU Jadi Sorotan Jaksa KPK

Jaksa KPK M Taqdir Suhan SH MH--Fadli

 

SUMEKS.CO,- Sidang lanjutan perkara korupsi fee proyek pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), kembali mengungkap fakta baru yang mengejutkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, membongkar adanya komunikasi antara saksi Iqbal Alisyahbana dengan Teddy Meilwansyah, yang saat ini menjabat sebagai Bupati OKU.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 21 Januari 2026. 

Sidang ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat empat terdakwa baru, yakni Parwanto dan Robi Vitergo selaku anggota DPRD OKU, serta dua pihak swasta Anang Toha dan Mendra.

BACA JUGA:Jaksa KPK Warning Saksi Kasus Fee Proyek Pokir DPRD OKU: Jangan Lagi Pura-pura Amnesia di Persidangan

BACA JUGA:Live Malam Ini, KPK Gelar Konferensi Pers OTT Dugaan Korupsi di Kota Madiun dan Kabupaten Pati

Dalam persidangan, tim JPU KPK yang dikomandoi M Taqdir Suhan SH MH mendalami peran saksi Iqbal Alisyahbana saat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati OKU. 

Iqbal dicecar sejumlah pertanyaan terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKU Tahun 2025, khususnya menyangkut pagu anggaran pokir DPRD yang sempat mengalami kebuntuan karena tidak kuorum.


Suasana sidang mendengarkan keterangan saksi korupsi free proyek pokir DPRD OKU menjerat terdakwa Parwanto Cs--Fadli

Jaksa KPK kemudian menanyakan adanya komunikasi antara saksi Iqbal dengan Teddy Meilwansyah terkait persoalan tersebut. 

Pertanyaan itu dibenarkan langsung oleh Iqbal di hadapan majelis hakim.

Iqbal menjelaskan, komunikasi itu terjadi saat Teddy menghubungi Kepala BPKAD OKU, Setiawan, ketika dirinya berada di lokasi yang sama.

“Pak Teddy menelepon Pak Setiawan, lalu Pak Setiawan menyampaikan bahwa Pak Teddy ingin berbicara,” ujar Iqbal dalam persidangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait