Pengacara Nilai Tuntutan Jaksa Lemah, Dua Terdakwa Korupsi Dispora OKU Selatan Optimistis Bebas

Selasa 06-01-2026,13:56 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Mahmud

BACA JUGA:Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan, Sapriadi: 'Seharusnya Komariah Jadi Terdakwa Bukan Klien Kami'

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Deni Ahmad Rivai, Sapriadi Syamsuddin SH MH, menyampaikan pandangan yang lebih tegas. 

Ia menilai tuntutan pidana yang diajukan jaksa seharusnya tidak lagi relevan mengingat seluruh kerugian keuangan negara telah dikembalikan oleh para terdakwa.


Terbukti Belanja Fiktif- Markup Anggaran, Dua Terdakwa Korupsi Dispora OKU Selatan Terancam 1,5 Tahun Penjara--Fadli

Sapriadi merujuk pada ketentuan terbaru Pasal 299 KUHAP, yang menurutnya membuka ruang pemaafan dalam perkara tertentu.

"Dalam perkara ini, kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya, dan peristiwa hukum sebagaimana didakwakan penuntut umum tidak terbukti secara utuh,” ujarnya.

Ia menegaskan, mengacu pada pasal tersebut, majelis hakim seharusnya dapat membebaskan para terdakwa dari tuntutan pidana. 

“Jaksa seharusnya tidak sekadar mengajukan tuntutan pidana. UU terbaru memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan putusan bebas atas dasar pemaafan,” kata Sapriadi dengan nada optimistis.

Sebagaimana diketahui, JPU menuntut Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menyebut, perbuatan keduanya berupa belanja fiktif dan markup anggaran Dispora OKU Selatan 2023 yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp913,8 juta, meski seluruhnya telah dikembalikan.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya memastikan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis pada sidang lanjutan.

Tim penasihat hukum optimistis, dengan fakta persidangan yang ada, majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan yang lebih adil bagi para terdakwa.

Kategori :