BACA JUGA:Kapolda Sumsel Pimpin Sidang Kelulusan SIP: Selamat 100 Peserta Dinyatakan Lulus
Sambil menunggu penyelesaian jalan khusus tersebut, perusahaan tambang di wilayah Pagar Alam masih diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan batubara hanya ditimbun di stockpile dan tidak diangkut keluar, sehingga tidak mengganggu lalu lintas umum.
Sementara itu, perusahaan tambang di wilayah Muara Enim, Lahat, dan Musi Banyuasin memiliki kondisi dan kriteria yang berbeda-beda. Ada yang hanya melakukan crossing, ada pula yang menggunakan ruas jalan umum beberapa kilometer. Sebagian perusahaan bahkan telah membangun jalan khusus, namun belum rampung.
Untuk memastikan komitmen perusahaan, Pemprov Sumsel membentuk tim verifikasi yang akan bekerja hingga 1 Februari.
Tim ini melibatkan unsur TNI, Polri, DPRD, serta dapat melibatkan kepala daerah setempat. Pemprov juga membuka ruang bagi wartawan dan LSM untuk ikut memantau langsung kondisi di lapangan.
“Tim verifikasi akan memastikan sejauh mana progres pembangunan jalan khusus. Jika ada kendala, pemerintah akan membantu mencarikan solusi.
Namun apabila tidak ada itikad baik, akan ditentukan apakah perusahaan ditoleransi sementara atau ditutup sepenuhnya,” tegas Herman Deru.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Andie Dinialdie menyatakan dukungan penuh terhadap instruksi Gubernur Sumsel terkait kewajiban penggunaan jalan khusus bagi angkutan batubara.
“Pada prinsipnya, DPRD Provinsi Sumatera Selatan mendukung penuh instruksi Gubernur. Kita harus konsisten menegakkan aturan yang telah dibuat demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah menetapkan timeline yang jelas dan terukur agar pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan efektif serta mendorong penerapan sanksi tegas terhadap pihak yang tidak patuh.
Rakor tersebut turut dihadiri para bupati dan wali kota se-Sumsel, pimpinan BUMN, BUMD, pihak swasta dan instansi vertikal, Guru Besar Transportasi Universitas Sriwijaya Prof. Ir. Erika Buchari, M.Sc., Ph.D., serta para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.