Berkaitan dengan hal tersebut, Herman Deru menegaskan bahwa angkutan pertambangan mineral dan batubara sudah sewajarnya menggunakan jalan khusus dalam operasional perusahaan.
“Kita sering berada di antara kebijakan dan toleransi. Sejak Peraturan Gubernur tentang jalan khusus dikeluarkan, progresnya hampir tidak ada karena kita berada di zona nyaman."
BACA JUGA:Respons Kasus Pencurian TBS Sawit, Herman Deru Minta Aparat dan Perusahaan Perkuat Pencegahan
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Bersama Kapolda Sumsel Tinjau Kenyamanan dan Keamanan Perayaan Misa Natal
Pertanyaannya, sudah adilkah kita memperlakukan alam dan memperhatikan kebutuhan masyarakat? Oleh karena itu, penggunaan jalan khusus harus segera direalisasikan,” tegasnya.
Meski demikian, Herman Deru menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tetap terbuka terhadap investasi yang mampu menggerakkan perekonomian dan menyerap tenaga kerja.
Namun investasi tersebut harus tetap berpihak pada kepentingan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.
Ia menjelaskan bahwa forum rakor ini bertujuan menciptakan kondisi yang kondusif bagi masyarakat, pelaku usaha, dan dunia pertambangan.
Untuk itu, keseriusan para pelaku usaha pertambangan dalam membangun dan menggunakan jalan khusus menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
BACA JUGA:Rilis Vivo V60: Desain Tipis, Layar Curved AMOLED Super Terang dan Kamera Zeiss Daya Tarik Utama
Berdasarkan data Pemprov Sumsel, jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Sumsel mencapai 60 perusahaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 perusahaan masih menggunakan ruas jalan umum dengan berbagai kriteria, mulai dari long segment hingga sekadar crossing.
Dari 22 perusahaan tersebut, lebih dari 50 persen atau sekitar 11 perusahaan memberikan kontribusi signifikan terhadap kemacetan dan pencemaran udara, khususnya di ruas Lahat–Tanjung Jambu–Kota Lahat, yang kerap menimbulkan keluhan masyarakat.
Pemprov Sumsel mencatat saat ini telah ada investor jalan khusus yang tengah menyelesaikan pembangunan infrastruktur jalan. Jalan tersebut ditargetkan rampung pada 20 Januari mendatang dan akan terkoneksi dengan jalan khusus milik SLR 107.
Dengan tersambungnya jalan ini, angkutan batubara diharapkan tidak lagi melintasi jalan umum.