BACA JUGA:Personel Satlantas Polres Banyuasin Pergoki Pelaku Pencurian saat Potong Besi di Gudang Kosong
“Adanya perdamaian tersebut menjadi salah satu dasar bagi majelis untuk menjatuhkan pidana yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryati, SH, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Selain menjatuhkan pidana badan, majelis hakim juga menetapkan status barang bukti dalam perkara tersebut.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2025 dengan nomor polisi BG 4247 AFC beserta fotokopi STNK atas nama Hardi Wibowo dikembalikan kepada korban, Kumala Sari Binti Talim.
Sementara itu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2018 dengan nomor polisi BG 2590 ACJ beserta fotokopi BPKB dan STNK atas nama Meizi dikembalikan kepada saksi Eldi Juniansyah.
Adapun barang bukti lainnya berupa dua unit gagang kunci letter T dan satu potong baju kemeja lengan pendek warna hitam dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula dari aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan terdakwa bersama seorang rekannya, Faisal, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 21 September 2025, di Jalan HM Noerdin Panji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Aksi pencurian tersebut gagal setelah korban memergoki terdakwa saat hendak membawa sepeda motor.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mengamankan terdakwa, sementara rekan terdakwa berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Atas putusan yang dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.