Banner Pemprov
Pemkot Baru

Edarkan 5Kg Sabu, Wahyu Ramadan Terancam Penjara Seumur Hidup

Edarkan 5Kg Sabu, Wahyu Ramadan Terancam Penjara Seumur Hidup

Edarkan 5Kg Sabu, Wahyu Ramadan Terancam Penjara Seumur Hidup--Fadli

 

SUMEKS.CO,- Seorang terdakwa kasus narkotika, Wahyu Ramadan bin Usman Gunadi, kini berada di ambang hukuman paling berat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 15 Januari 2026.

Dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum itu, JPU Muhammad Jauhari, SH, menegaskan bahwa Wahyu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat peredaran narkotika Golongan I jenis sabu dalam jumlah sangat besar, hampir mencapai lima kilogram.

Barang bukti yang dihadirkan di persidangan diketahui seberat total 4.931 gram sabu.

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Tanjung Raja Bikin Resah Warga, Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Kembali Bertindak

BACA JUGA:Utang Sabu Dibayar Nyawa, Terdakwa Firdaus Terancam Pidana Maksimal

“Terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady, SH MH. 

Atas dasar itu, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa.


Meski dalam keadaan mati listrik, JPU Kejari Palembang tetap membacakan tuntutan pidana seumur hidup kepada terdakwa pengedar 5kg sabu--Fadli

Menurut JPU, tuntutan berat tersebut dijatuhkan karena perbuatan terdakwa dinilai sangat membahayakan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Selain itu, peredaran sabu dalam jumlah besar berpotensi merusak generasi muda serta mengancam masa depan bangsa. 

Hal lain yang memberatkan, terdakwa diketahui bukan pertama kali berhadapan dengan hukum.

“Tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa,” tegas JPU dalam amar tuntutannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait