BACA JUGA:Jaksa Kejari Bantah Tudingan Rekayasa BAP, Skandal Korupsi PMI Palembang Berpotensi Melebar
BACA JUGA:Saksi Bongkar Dana PMI Dipakai ‘Plesiran’ ke Bali Hingga Bayar Tagihan Pribadi Terdakwa Fitri–Dedi
Lebih lanjut, Mike menjelaskan bahwa praktik setoran tersebut berlangsung secara rutin setiap bulan tanpa terputus sejak tahun 2020 hingga 2023.
Ia menegaskan bahwa, hampir setiap bulan selalu ada penyerahan uang dari hasil pengelolaan dana pengganti kantong darah perkantongnya Rp12.750 dari seluruh rumah sakit tersebut.
“Setiap bulan pasti ada setoran. Praktik ini berjalan terus dari 2020 sampai 2023,” kata Mike.
Tak hanya soal setoran uang, saksi juga membongkar dugaan penyalahgunaan anggaran PMI Palembang untuk kepentingan pribadi para terdakwa.
Menurutnya, dana organisasi kerap digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto, yang sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan PMI.
“Dana itu digunakan untuk membeli berbagai keperluan pribadi, seperti kosmetik, krim wajah, dan kebutuhan lain di luar kegiatan PMI. Itu dilakukan atas perintah langsung baik dari terdakwa Fitri maupun Dedi,” beber Mike.
Meski demikian, Mike mengaku tidak lagi mengingat secara rinci besaran nominal pengeluaran tersebut.
Ia menyampaikan bahwa, seluruh catatan keuangan dan bukti transaksi telah diserahkan kepada penyidik dan jaksa penuntut umum saat proses pemeriksaan berlangsung.
“Untuk rinciannya saya sudah tidak ingat, tapi semua bukti transaksi dan catatan keuangan sudah saya serahkan kepada jaksa,” pungkasnya.
Kesaksian Mike Herawati ini l, semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi sistematis dalam pengelolaan dana PMI Kota Palembang.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda lainnya, untuk mengungkap lebih jauh aliran dana dan peran masing-masing terdakwa dalam perkara yang menyedot perhatian publik tersebut.