Kejari Muba Tegaskan Dakwaan Belum Kadaluwarsa, Bantah Tudingan Penyelundupan Pasal dalam Kasus H Halim

Selasa 16-12-2025,12:55 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Mahmud

“Dalam eksepsi tadi, secara eksplisit disampaikan adanya penerimaan uang, meskipun mereka berpendapat sudah lewat batas waktu. Ini tentu akan menjadi bagian dari pembuktian di persidangan,” ujarnya.

Haris menambahkan, JPU akan menyusun dan menyampaikan tanggapan resmi atas eksepsi terdakwa dalam waktu satu minggu ke depan.


Sidang Eksepsi H Halim: Penasihat Hukum Nilai Dakwaan JPU Daluarsa dan Ada Penyelundupan Pasal--Fadli

Perkembangan perkara selanjutnya, kata dia, akan disampaikan kepada publik sesuai dengan tahapan persidangan.

Dalam perkara ini, H Halim didakwa telah menguasai lahan negara seluas 1.756,53 hektare yang digunakan sebagai areal perkebunan PT SMB di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kabupaten Muba, tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp127 miliar.

Atas dasar itu, JPU Kejari Muba menjerat H Halim dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang perkara ini akan kembali digelar pada Selasa pekan depan, dengan agenda tanggapan tim JPU atas eksepsi terdakwa H Halim.

Kategori :