Meski sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, putusan terhadap keduanya tetap dikuatkan.
Kini, Kejati Sumsel terus mendalami dugaan korupsi distribusi semen yang diduga merugikan keuangan negara, dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan pihak lain sebagai tersangka seiring berjalannya proses penyidikan.