Pangkalpinang, sumeka.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum kepada masyarakat melalui program BEKUMPUL (Belajar Hukum Bersama Penyuluh).
Program ini merupakan salah satu layanan Kanwil Kemenkum Babel dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat.
Kegiatan BEKUMPUL kali ini dilaksanakan di Kantor Lurah Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, pada Senin 15 Desember 2025
Sosialisasi tersebut diikuti oleh kurang lebih 20 orang peserta yang terdiri atas perwakilan perangkat kelurahan, RT, RW, serta tokoh masyarakat setempat.
Hadir secara langsung Lurah Sinar Bulan, Teguh Arifianto, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung karena telah menetapkan Kelurahan Sinar Bulan sebagai lokasi penyuluhan hukum.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rakordal dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum 2025
BACA JUGA:Disparbudkepora Babel dan Kanwil Kemenkum Fasilitasi Pendaftaran 65 Merek Pelaku Ekraf
Menurutnya, materi yang disampaikan sangat relevan dan dibutuhkan masyarakat, khususnya terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan segera berlaku.
“Dengan adanya penyuluhan ini, masyarakat dapat mengetahui lebih awal berbagai hal baru yang diatur dalam KUHP Nasional. Kegiatan ini menjadi informasi penting bagi warga Kelurahan Sinar Bulan dalam menghadapi pemberlakuan KUHP yang baru pada Januari mendatang,” ujar Teguh.
Mewakili Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Ketua Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional, Muhamat Ariyanto, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pihak Kelurahan Sinar Bulan yang telah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan BEKUMPUL.
Ia juga menyampaikan bahwa Kelurahan Sinar Bulan telah memiliki layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai sarana pelayanan hukum bagi masyarakat.
Posbankum tersebut menyediakan berbagai layanan, antara lain konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, layanan mediasi, serta rujukan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) apabila perkara berlanjut ke tahap kepolisian atau pengadilan.
“Saat ini telah terdapat 10 OBH yang terakreditasi dan siap memberikan pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu,” jelas Ariyanto.
Sebagai narasumber, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Babel, Ferry Yulianto, S.H., M.H., menyampaikan materi terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ia menjelaskan bahwa KUHP Nasional akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 dan membawa perubahan signifikan dibandingkan KUHP lama yang merupakan produk peninggalan kolonial.