Banner Pemprov

Kanwil Kemenkum Babel Bersama Polda Babel Gencarkan Sosialisasi KUHP Nasional

Kanwil Kemenkum Babel Bersama Polda Babel Gencarkan Sosialisasi KUHP Nasional

Implementasi KUHP Nasional, Kanwil Kemenkum Babel dan Polda Babel Perkuat Pemahaman Hukum--

Kanwil Kementerian Hukum Babel dan Polda Kepulauan Bangka Belitung Sosialisasi KUHP Nasional

Pangkalpinang, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Kegiatan ini mengusung tema “Implementasi KUHP Nasional sebagai Tonggak Baru Pemidanaan Hukum Indonesia” dan diselenggarakan oleh SENKOM Mitra Polri Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (29 Januari 2026).

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Binmas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Ridwan Raja Dewa, S.I.K.

Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap KUHP Nasional sebagai dasar baru dalam sistem pemidanaan di Indonesia.

Hadir sebagai narasumber sekaligus Trainer of Facilitator KUHP Nasional dari Kanwil Kemenkum Babel, Ismail, S.H., M.H., yang merupakan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Dalam pemaparannya, Ismail menyampaikan materi bertajuk Membangun Paradigma Baru Pemidanaan, Pidana, dan Tindak Pidana.

Ismail menjelaskan bahwa diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) menandai dimulainya era baru hukum pidana nasional.

BACA JUGA:Dukung Kepastian Hukum, Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Produk Hukum Bangka Tengah

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dampingi Penilaian Kinerja JDIHN 2026, Dorong Akses Informasi Hukum

UU KUHP tersebut diundangkan pada 2 Januari 2023 setelah melalui proses panjang pembentukan selama lebih dari 70 tahun.

“Sebelum UU KUHP diundangkan, Indonesia masih memberlakukan Wetboek van Strafrecht (WvS) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang merupakan warisan hukum kolonial,” jelas Ismail.

Lebih lanjut, Ismail mengungkapkan bahwa adagium “het recht hink achter de feiten aan” atau hukum selalu tertinggal dari perkembangan masyarakat sangat terasa dalam penerapan WvS.

Menurutnya, ketentuan dalam WvS dinilai sudah tidak lagi mampu menanggulangi dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia saat ini.

Salah satu kelemahan WvS, lanjut Ismail, adalah belum diaturnya korporasi sebagai subjek hukum pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: