Respon Cepat Polda Sumsel, Kasus Penusukan Sopir Truk Asal Lampung Diungkap, Satu Masih DPO

Senin 15-12-2025,13:33 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Mahmud

Situasi pun berubah menjadi tegang dan ricuh. Pada saat itulah, pelaku lain berinisial DI (40) mendekati korban dan secara tiba-tiba melakukan penusukan menggunakan senjata tajam ke arah punggung korban.

Akibat luka tusukan tersebut, korban mengalami pendarahan hebat dan terjatuh di lokasi kejadian.

Meski sempat mendapat pertolongan, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Kejadian ini pun mengundang perhatian warga sekitar dan sempat menyebabkan kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut.

Menerima laporan dari masyarakat, pihak kepolisian segera bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). 

Petugas melakukan olah TKP secara menyeluruh, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Polisi juga mengamankan dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar simpang lampu merah tersebut.

BACA JUGA:Simpang Tiga Bypass-Soekarno Hatta Juga Marak Pemalak, Sering Kucing-Kucingan dengan Polisi

BACA JUGA:Fakta Terbaru Terkuak di Rekonstruksi Pemalakan Macan Lindungan Palembang

Berkat kerja keras dan penyelidikan intensif, Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengidentifikasi para pelaku. 

Polisi kemudian mengamankan DI (40) yang berperan sebagai eksekutor penusukan, serta MY (19) yang memicu kejadian dengan merampas kartu tol milik korban.

Keduanya ditangkap di lokasi berbeda tanpa perlawanan.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, satu batang bambu, potongan pipa besi, serta pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat kejadian. 

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolrestabes Palembang guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai peran masing-masing, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kombes Pol Nandang.

Polda Sumsel juga menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat satu pelaku lain berinisial R yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut dan telah ditetapkan sebagai DPO. 

BACA JUGA:Satbrimob Polda Sumsel Diterjunkan Tangani Bencana di Sumatera, Laksanakan Randurlap dan Water Treatment

Kategori :