PDLM Versi 2 Resmi Diperkenalkan, Pengelolaan Royalti Musik Makin Transparan

Jumat 12-12-2025,07:08 WIB
Reporter : Mia
Editor : Mahmud

Hermansyah menambahkan bahwa pengembangan ini merupakan penyempurnaan dari PDLM pertama yang telah hadir sejak November 2022.

“Pengembangan ini merupakan kelanjutan dari PDLM pertama dan kini disempurnakan agar LMKN dapat mengelola royalti lebih baik. Para pemilik hak cipta/terkait dapat memperoleh informasi dengan lebih cepat, mudah, dan transparan,” jelasnya dalam Evaluasi Kinerja DJKI Tahun 2025 di Hotel JS Luwansa, Jakarta, 9 Desember 2025.

PDLM kini menampilkan data yang lebih lengkap, mulai dari penulis notasi/melodi, penulis lirik, nama samaran pencipta, hingga pengarah musik. Informasi pemegang hak cipta juga dapat dilihat secara terbuka, termasuk penerbit musik, ahli waris, dan pihak lain yang menerima hak secara sah.

Komitmen Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual.

Pengembangan PDLM versi dua menegaskan komitmen DJKI untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang modern, transparan, dan berorientasi pada kepentingan pencipta. Dengan tersedianya pusat data yang lengkap dan mudah diakses, hak ekonomi para pemilik karya musik dapat dilindungi dan didistribusikan secara lebih adil.

Hermansyah mengajak seluruh pemangku kepentingan industri musik untuk memanfaatkan PDLM sebagai rujukan utama identifikasi karya.

“Saya ingin menyampaikan kembali arahan Menteri Hukum kepada para pencipta, pemilik hak cipta dan hak terkait untuk mencatatkan karya di DJKI serta memilih LMK yang sudah proven dalam mengelola royalti Anda,” pungkasnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyatakan dukungan penuh terhadap inovasi DJKI melalui PDLM Versi Dua.

“Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung mendukung penuh penguatan layanan kekayaan intelektual ini. Kami berkomitmen untuk terus melakukan diseminasi, asistensi, dan pelayanan terbaik agar seluruh pemangku kepentingan di daerah dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal,” tutup Johan.

Dengan hadirnya PDLM Versi Dua, DJKI menghadirkan fondasi penting dalam penguatan ekosistem musik Indonesia yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan. Ke depan, integrasi penuh antara LMK, LMKN, dan sistem DJKI diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian bagi para pencipta dan pemilik hak terkait.

 

Kategori :