PDLM Versi 2 Resmi Diperkenalkan, Pengelolaan Royalti Musik Makin Transparan

Jumat 12-12-2025,07:08 WIB
Reporter : Mia
Editor : Mahmud

Jakarta, SUMEKS.CO-  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memperkenalkan pengembangan terbaru Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) Versi Dua melalui laman pdlm.dgip.go.id.

Sistem terbaru ini hadir dengan peningkatan integrasi data bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta tampilan antarmuka yang lebih ramah pengguna. Pengembangan ini merupakan implementasi Pasal 5–7 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Penyempurnaan PDLM dilakukan untuk memperkuat tata kelola industri musik nasional agar lebih transparan, akuntabel, dan efisien, sehingga seluruh royalti dapat kembali kepada pencipta, pemilik hak cipta, dan pemilik hak terkait sebagaimana mestinya.

Dorongan Integrasi Sistem oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam Audiensi Terbuka bersama pelaku industri musik Indonesia pada 31 Oktober 2025 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Supratman, meminta DJKI untuk mempercepat penguatan sistem PDLM.

BACA JUGA:Dorong Riset dan Inovasi Daerah, Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperkada IPTEK

BACA JUGA:Kemenkum Babel Lakukan Evaluasi Perda Berperspektif HAM

“Saya sudah minta DJKI untuk segera menyelesaikan penguatan sistem PDLM agar bisa terintegrasi dengan SILM (Sistem Informasi Lagu dan Musik) milik LMKN,” ujar Supratman.

Ia menegaskan bahwa pusat data lagu dan musik merupakan komponen penting dalam mewujudkan tata kelola royalti yang lebih terbuka dan akuntabel.

PDLM Versi Dua Hadir dengan Jangkauan Data yang Lebih Luas.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa PDLM versi terbaru kini memuat:

149.000+ data pencipta,

521 data pelaku pertunjukan, dan

26.823 karya rekaman

yang berasal dari dua LMK dan akan segera disusul oleh 15 LMK lainnya. Dengan demikian, jumlah data akan terus bertambah dan diperbarui sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) PP 56/2021.

Kategori :