Capaian Kinerja Tipikor Tahun 2025 Kejari OKI 9 Perkara Eksekusi

Selasa 09-12-2025,21:31 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Mahmud

Untuk diketahui, ditambahkan Kajari, pada tahun 2025, Kejari OKI juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus anggaran Dispora Tahun Anggaran 2022.

Selain itu, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI periode 2017–2018, ditetapkan sebanyak tiga tersangka.

BACA JUGA:Pendampingan Kejari OKI Dongkrak Retribusi Pasar Rp 539 Juta

BACA JUGA:Perkara KDRT di Kecamatan Tanjung Lubuk Berakhir Damai, Kejari OKI Terapkan Keadilan Restorative

Dimana pada perkara itu, pada 13 Maret 2025, dikembalikan uang sebesar Rp402 juta ke kas negara oleh keluarga tersangka kasus hibah Panwaslu OKI. 

Kemudian pada 14 Mei 2025, uang titipan sebesar Rp328 juta dikembalikan oleh tersangka Ihsan Hamidi terkait perkara dana hibah Panwaslu OKI periode 2017–2018.

Selanjutnya, pada 24 Juni 2025, dikembalikan uang titipan sebesar Rp748 juta terkait dugaan korupsi dana hibah Panwaslu serta anggaran belanja Dispora OKI. 

Lalu, di 23 September 2025, Kejari OKI kembali menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp1.103.251.916 terkait perkara tipikor Dispora OKI tahun 2022.

BACA JUGA:Kejari OKI Gagalkan Aksi Jaksa Gadungan, Bupati Muchendi Apresiasi Langkah Tegas

BACA JUGA:Jadi Jaksa Gadungan Oknum ASN Lampung Ditangkap Kejari OKI, Ngaku dari Kejagung Berpakaian Lengkap

"Jadi cukup banyak pengembalian kerugian negara oleh para terdakwa," kata Kajari. 

Kajari menegaskan, bahwa penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani bidang tindak pidana khusus (pidsus) berlandaskan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Yakni sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tukasnya. 

 

 

 

Kategori :