Selain substansi, aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juga menjadi perhatian utama guna memastikan raperbup disusun secara sistematis dan sesuai kaidah.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terbangun antara Kanwil Kemenkum Babel dan Pemerintah Kabupaten Bangka.
“Harmonisasi ini merupakan langkah strategis agar setiap Raperbup memiliki dasar hukum yang kuat, bersifat implementatif, dan selaras dengan kebijakan nasional. Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam memastikan kualitas setiap produk hukum yang dihasilkan,” ujar Johan.
Ia juga mendorong agar regulasi yang disusun tidak hanya memenuhi ketentuan formal, tetapi benar-benar mampu menjawab tantangan pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kanwil Kemenkum Babel kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam penyusunan dan penyempurnaan regulasi, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.