Kanwil Kemenkum Babel dan Pemda Bangka Bahas Pelaporan E-Report JDIHN
Kanwil Kemenkum Babel menerima kunjungan Pemda Kabupaten Bangka untuk membahas pelaporan kinerja JDIHN melalui aplikasi E-Report JDIHN Tahun 2026.--
Kanwil Kemenkum Babel Terima Kunjungan Pemda Kabupaten Bangka Bahas E-Report JDIHN
Pangkalpinang, sumeks.co -Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) menerima kunjungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dalam rangka koordinasi dan pembahasan pelaporan kinerja Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) melalui aplikasi E-Report JDIHN.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (22 Januari 2026) di Lobi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN, yang mengamanatkan setiap anggota JDIHN untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum secara tertib, sistematis, serta menyampaikan laporan kinerja kepada Pusat JDIHN.
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung diwakili oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Muhamat Ariyanto dan Sudihastuti, serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama selaku Pengelola JDIH Kanwil Kemenkum Babel, Fajar Husein.
BACA JUGA:Sinergi Kemenkum Babel dan Bank Mandiri Pangkalpinang Terus Diperkuat
BACA JUGA:Dua Ranperkada Belitung Timur Masuk Tahap Harmonisasi Kemenkum Babel
Sementara dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka hadir Analis Hukum Ahli Muda Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka, Hervia Saridewi, bersama tiga orang Pengelola JDIH.
Pembahasan difokuskan pada kebijakan dan indikator penilaian kinerja Anggota JDIHN Tahun 2026.
Penilaian tersebut menitikberatkan pada beberapa aspek utama, antara lain kelengkapan dan keakuratan pengelolaan dokumen hukum, kemudahan akses informasi hukum bagi masyarakat, integrasi dan sinkronisasi dokumen hukum pada sistem nasional, serta pengembangan JDIH secara berkelanjutan.
Selain itu, pertemuan juga membahas mekanisme pengumpulan dan pengunggahan data dukung pelaporan melalui aplikasi E-Report JDIHN.
Data dukung tersebut mencakup kelengkapan peraturan perundang-undangan, kesesuaian metadata dan abstrak peraturan dengan standar pengelolaan JDIHN, serta strategi diseminasi produk hukum melalui berbagai media.
Ketersediaan sistem informasi JDIH yang informatif, mudah diakses, dan terintegrasi dengan laman nasional jdihn.go.id juga menjadi perhatian penting.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan harapannya agar koordinasi ini dapat memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Babel dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



