Banner Pemprov
Pemkot Baru

Dua Ranperkada Belitung Timur Masuk Tahap Harmonisasi Kemenkum Babel

Dua Ranperkada Belitung Timur Masuk Tahap Harmonisasi Kemenkum Babel

Kanwil Kemenkum Babel memfasilitasi harmonisasi dua Ranperkada Kabupaten Belitung Timur guna memastikan kesesuaian regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan.--

Kanwil Kemenkum Babel Fasilitasi Harmonisasi Dua Ranperkada Kabupaten Belitung Timur

Pangkalpinang, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Belitung Timur, Rabu 21 Januari 2026.

Kegiatan harmonisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dan dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Rahmat Feri Pontoh, Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan, para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta CPNS di lingkungan Kanwil Kemenkum Babel.

Dari unsur Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, hadir Kepala BKPSDM Hendri Yani, Kepala Bagian Hukum Amrullah, Kepala Bidang Anggaran Anggit Sasongko, serta perwakilan dari Bappeda, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Kesehatan, dan Bagian Organisasi.

Dalam sambutannya, Johan Manurung menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Belitung Timur atas sinergi dan komitmen dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan daerah, khususnya melalui pelaksanaan harmonisasi Ranperkada.

Ia juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung telah memfasilitasi pengharmonisasian sebanyak 79 Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

Adapun dua Ranperkada yang dibahas dalam rapat harmonisasi tersebut meliputi Ranperkada tentang Penyelenggaraan Rumah Singgah Pasien dan Ranperkada tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Proses harmonisasi dilakukan dengan menelaah aspek substansi dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi Dua Ranperkada Kota Pangkalpinang

BACA JUGA:Kemenkum Babel Dorong Pemkot Pangkalpinang Bentuk Perda Kekayaan Intelektual

Ranperkada tentang Penyelenggaraan Rumah Singgah Pasien disusun dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

gara berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kepala BKPSDM Kabupaten Belitung Timur, Hendri Yani, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi harmonisasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Babel.

Ia berharap melalui proses harmonisasi ini, Ranperkada yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: