Perkuat Ekonomi Kreatif, Kemenkum Babel Inisiasi Perda KI Bangka Tengah
Kanwil Kemenkum Babel melakukan koordinasi pembentukan Perda Kekayaan Intelektual (KI) di Bangka Tengah untuk memperkuat perlindungan hukum dan mendorong ekonomi kreatif daerah.--
Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Koordinasi Pembentukan Perda Kekayaan Intelektual di Bangka Tengah
Bangka Tengah, sumeks.co -Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melaksanakan kegiatan koordinasi terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (22 Januari 2026).
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Bangka Tengah sebagai upaya memperkuat perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual di tingkat daerah.
Kegiatan koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel Adi Riyanto beserta jajaran, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan DPRD Kabupaten Bangka Tengah.
Dari unsur Pemkab Bangka Tengah hadir Asisten Bidang Pemerintahan Anas Maruf, Staf Ahli Bidang Perekonomian Tamimi, serta Kepala Bagian Hukum Eka Budianta. Sementara dari DPRD Bangka Tengah hadir anggota Badan Pembentukan Perda Maya Dwie Kusumah, Indrawati, dan Endang Setiawan.
Dalam koordinasi tersebut, Adi Riyanto menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program nasional terkait pembentukan Perda Kekayaan Intelektual di setiap provinsi serta kabupaten/kota.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dan Pemda Bangka Bahas Pelaporan E-Report JDIHN
BACA JUGA:Kemenkum Babel Dorong Pemkot Pangkalpinang Bentuk Perda Kekayaan Intelektual
Pembentukan Perda KI diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam pengelolaan kekayaan intelektual daerah sekaligus meningkatkan kontribusi sektor kekayaan intelektual terhadap penerimaan daerah.
“Koordinasi ini juga menjadi langkah awal dalam pemetaan potensi kekayaan intelektual yang dimiliki Kabupaten Bangka Tengah, baik yang bersumber dari budaya, tradisi, maupun produk kreatif masyarakat,” ujar Adi Riyanto.
Ia menambahkan bahwa pembentukan Perda KI bertujuan untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual daerah serta mendorong pengembangan ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
Sementara itu, Anas Maruf mewakili Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menyambut baik koordinasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum Babel.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Bangka Tengah siap mendukung penuh proses pembentukan Perda Kekayaan Intelektual.
Ia juga menyampaikan bahwa Bappelitbangda akan melakukan penelitian terhadap berbagai potensi yang dapat diusulkan sebagai kekayaan intelektual daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



