Sidang Perdana Crazy Rich Palembang Dibuka: Pengadilan Tegaskan Transparansi, Publik Padati PN Palembang

Kamis 04-12-2025,12:29 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Mahmud

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Sidang perdana kasus dugaan korupsi dan praktik mafia tanah pada proyek strategis nasional Tol Betung–Tempino Jambi resmi dibuka di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis 4 Desember 2025.

 Perkara yang menyeret pengusaha ternama asal Palembang, KMS. H. Abdul Halim Ali—yang kerap dijuluki “Crazy Rich Palembang”—menjadi sorotan publik karena dampaknya yang besar bagi hukum, sosial, hingga dinamika pembangunan nasional.

Koordinator Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, menegaskan komitmen penuh pengadilan untuk menjalankan proses peradilan secara transparan, adil, dan sesuai prosedur hukum.

Menurutnya, sidang perdana berlangsung aman dan tertib berkat sinergi antara aparat keamanan, petugas pengadilan, serta masyarakat yang hadir.

BACA JUGA:Tokoh Ulama Turun Gunung, Kawal Sidang Kemas HA Halim: Doa dan Dukungan Moril Mengalir di PN Palembang

BACA JUGA:Ratusan Simpatisan Padati PN Palembang, Iringi Sidang Perdana Kasus Korupsi Lahan Tol Menjerat Kms HA Halim

“Meskipun antusiasme publik sangat tinggi, jalannya persidangan tetap terkendali. Sekitar 70 orang hadir baik di dalam maupun di luar ruang sidang, namun tidak ada gangguan yang berarti. Kami mengapresiasi masyarakat yang menjaga ketertiban dan etika selama proses berlangsung,” ujar Chandra.

Ia menambahkan bahwa kondisi kesehatan terdakwa menjadi perhatian khusus, namun tidak menghambat proses hukum.


Suasana pelataran parkir gedung PN Palembang dipadati ratusan simpatisan dukungan moril jelang sidang perdana KMS HA Halim--Fadli

“Pendampingan medis kepada terdakwa merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi dan hak hukum. Meski demikian, proses persidangan tetap berjalan objektif tanpa adanya perlakuan istimewa,” jelasnya.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Palembang, Fauzi Isra, sebagai hakim ketua majelis, didampingi dua hakim anggota yakni Pitriadi dan Wahyu Agus Susanto.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan Kejaksaan Tinggi Sumsel hadir untuk membacakan dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi serta praktik mafia tanah dalam pengadaan lahan proyek Tol Betung–Tempino.

Terdakwa Abdul Halim sebelumnya menjalani penahanan di Rutan Pakjo Palembang sebelum dipindahkan ke RS Siti Fatimah akibat kondisi kesehatannya yang menurun.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Protes: Pemberitaan Pakai Foto Lama hingga Pelimpahan Perkara Haji Halim Dinilai Menyesatkan

BACA JUGA:Tersangka H Halim dan Barang Bukti Kasus Korupsi Tol Betung–Tempino diserahkan ke JPU

Kategori :