Kanwil Kemenkum Babel Bahas Enam Raperkada Penataan Ruang Bangka Selatan

Rabu 03-12-2025,21:20 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Mahmud

Pangkalpinang , sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pembentukan regulasi di daerah.

Melalui rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa 2 Desember 2025, Kanwil Kemenkum Babel memfasilitasi pembahasan enam Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Bangka Selatan.

Rapat tersebut berfokus pada enam Raperkada terkait penataan ruang, yaitu:

Tata Cara Pemberian Insentif dan Disentif Tata Ruang

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Ruang, Tanah, dan Bangunan

Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame

Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tata Ruang

Pelaksanaan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non Berusaha Secara Non Elektronik

Pedoman Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dorong Penyusunan Stopela Demi Penguatan Layanan Bantuan Hukum

BACA JUGA:Kemenkum Babel Percepat Pendaftaran Merek Kolektif Belacan Habang di Bangka Selatan

Seluruh rancangan dibahas dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Pembahasan Mendalam untuk Tingkatkan Kualitas Regulasi

Dalam proses harmonisasi, tim Kanwil melakukan telaah komprehensif terhadap materi muatan setiap Raperkada.

Pembahasan memastikan tidak terdapat ketentuan yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta menyempurnakan aspek teknik penyusunan agar lebih sistematis dan mudah diimplementasikan.

Kategori :