Muhammad Choliq Eks Dirut Waskita Diagendakan Bakal Hadir di Sidang Korupsi Proyek LRT Sumsel

Rabu 03-12-2025,11:34 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Mahmud

BACA JUGA:Berkas Kasus Korupsi LRT Sumsel Menjerat Eks Dirjen Perkeretaapian Resmi Dilimpahkan ke PN Palembang

Jaksa Syaran Jafidzhan saat itu menjelaskan bahwa dana tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa Prasetyo Boeditjahjono yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pelaksana Perkeretaapian.

Instruksi itu, menurut jaksa, kembali diteruskan Tukijo kepada dua pejabat Waskita Karya lainnya, Ir IGN Joko Hermanto dan Ir Pius Sutrisno, yang sebelumnya juga telah divonis dalam perkara serupa.

Lebih jauh, jaksa mengungkap adanya dugaan penyimpangan pada proses pemilihan penyedia jasa proyek.

Terdakwa Prasetyo disebut menetapkan PT Perentjana Djaja sebagai pelaksana pekerjaan perencanaan teknis tanpa melalui mekanisme pengadaan yang semestinya.

Bahkan, dalam persidangan sebelumnya disebutkan adanya pengkondisian serta kesepakatan fee antara pihak penyedia dengan PT Waskita.

Tidak hanya itu, sejumlah pekerjaan yang menjadi bagian dari kontrak disebut tidak dilaksanakan oleh pihak ketiga namun tetap dibayarkan.

Hal ini menjadi salah satu poin yang menyebabkan timbulnya kerugian negara yang menurut perhitungan mencapai lebih dari Rp74 miliar.

Atas rangkaian perbuatannya, terdakwa Prasetyo didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1), Subsider Pasal 3 jo Pasal 18, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kehadiran eks Dirut Waskita Muhammad Choliq sebagai saksi kunci hari ini, dipastikan menjadi salah satu momen penting yang akan menguak lebih jauh alur dugaan korupsi proyek strategis nasional tersebut.

Semua pihak kini menanti bagaimana keterangannya di persidangan akan memengaruhi jalannya perkara terhadap terdakwa Prasetyo Boeditjahjono.

Kategori :